Berita

Ilustrasi rokok elektrik/Net

Kesehatan

Kontroversi Di Indonesia, Vape Justru Ditetapkan Ilegal Di Negara Lain

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 05:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mengonsumsi rokok elektrik masih menjadi kontroversi. Di sisi lain, Indonesia belum bisa mengeluarkan kebijakan yang tegas untuk kasus ini.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya melarang masyarakat menggunakan vape atau rokok elektrik karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, dan organ-organ lainnya.

"Rokok elektrik harus dilarang. Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional," kata perwakilan IDI yang juga Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dokter Prijo Sidipratomo beberapa waktu lalu.


Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Dr Sally Aman Nasution mengatakan hal senada.

"Rokok elektrik memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis, sehingga memiliki risiko perubahan sel dan mencetuskan timbulnya beberapa kanker tertentu, seperti kanker paru, mulut dan tenggorokan, gangguan di bidang pencernaan, sistem imun, dan timbulnya trombosis," katanya.

Nila Moeloek, saat menjabat Menteri Kesehatan menekankan bahaya penggunaan rokok elektrik.

"Vape sudah jelas ya, ada terbukti merusak kesehatan. Seharusnya itu dilarang, dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk," kata Nila di gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pun demikian dengan Menteri keuangan, Sri Mulyani. Melalui peraturan pungutan cukai 57 persen bagi pengusaha diharapkan dapat menekan angka konsumsi vape atau rokok elektrik menurun.

Di beberapa negara, peraturan mengenai vape masih terus berkembang lantaran rokok elektrik itu tergolong baru dan penelitian masih berjalan.

Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama.

Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape. Uruguay juga melarang merokok elektrik.

Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.

Di Australia, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.

Amerika Serikat juga menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya