Berita

Gedung KPU/Net

Politik

DPR AKan Revisi UU Pemilu, KPU Usulkan Rekapitulasi Elektronik

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua poin terkait pemilu di Indonesia.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, dua poin itu diusulkan kepada Komisi II DPR RI dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. KPU mengusulkan target jangka panjang untuk Pemilu 2024 dan target jangka pendek untuk Pilkada 2020.

“Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres. Kalau ini jadi satu, maka daftar yang kita masukkan bisa jadi satu,” papar Arief  saat rapat dengar pendapat di Komisi II, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (20/11).


Dalam usulannya, KPU ingin menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dan dokumen dalam salinan digital sebagai hasil resmi pemilu.

“Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu, pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu,” tuturnya.

“Kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” lanjutnya.

Lebih lanjut Arief mangatakan, e-rekap menjadi langkah paling efektif dan efisien dalam melakukan perhitungan suara sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama yakni 35 hari dalam proses perhitungan suara.

“Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.

Kemudian salinan digital, lanjut Arief, akan memangkas petugas KPPS yang harus mengisi lembaran salinan. Hal itu juga menjadi alasan agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia akibat kelelahan menghitung suara.

“Terutama untuk Pileg. Kalau untuk Pilpres dan pilkada, sebetulnya tidak terlalu banyak. Tapi ini juga tidak menjawab tantangan yang tadi disampaikan," tegasnya.

Dengan adanya salinan digital dan e-rekap, kata Arief, maka tak perlu lagi adanya saksi lantaran sudah ada pengawas pemilu dan pemantauan dari masyarakat.

“Maka silakan diurai yang kemudian dikirim melalui jaringan internet K3 seluruh  peserta pemilu, menurut saya itu sudah cukup. Jadi hemat dari penyelenggara pemilu, dan hemat juga bagi peserta pemilu,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya