Berita

Dua tersangka kasus narkoba musnahkan sendiri ekstasi dan sabu/RMOL

Presisi

Pengedar Narkoba Musnahkan Sendiri Sabu Dan Ekstasi Dagangannya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua orang kurir di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk terhadap tersangka atas nama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti," ucap Panit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).


Fahmi menambahkan, salah satu kurir yang diamankan merupakan anak di bawah umur yakni Sahrul Gunawan yang berusia 17 tahun. Sahrul ditangkap bersama seorang wanita yang juga merupakan kurir yakni Eka Dwi Astuti (34).

Mereka ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin lalu (4/11).

"Dari hasil penangkapan, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," imbuhnya.

Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan disaksikan oleh penyidik serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta. Narkoba dimusnahkan menggunakan mesin penggiling atau blender dan dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka.

"Tersangka juga membuang sendiri ampas narkotika itu ke saluran pembuangan air di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya