Berita

Ahok/RMOL

Politik

Jika Jadi Bos Pertamina, Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 20:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Salah satu kursi petinggi di BUMN bakal diduduki mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok bahkan digadang-gadang menjadi bos di PT Pertamina (Persero). Meski begitu belum jelas posisi apa yang akan diduduki mantan narapidana penistaan agama itu, apakah direktur utama atau komisaris utama.

Beragam spekulasi mengenai penghasilan Ahok jika menjabat petinggi perusahaan migas plat merah tersebut pun mulai bermunculan.  


Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200 /dolar AS).

Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata untuk 17 orang, masing-masing pejabat bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Honorarium anggota dewan komisaris adalah 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut, yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi gubernur DKI.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Ini berarti pendapatan Ahok di Pertamina jauh lebih besar dari apa yang pernah ia dapat sebagai gubernur.

Namun, tentu saja, tanggung jawabnya juga lebih besar. Ahok akan berurusan dengan DPRD,  DPR, politisi, hingga trader minyak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya