Berita

Pelanggar lalu lintas di Kota Blitar bisa mendapat denda berlipat/RMOLJatim

Presisi

Setiap Pelanggar Lalu Lintas Di Kawasan Ini Bisa Kena Denda Berlipat Ganda, Kok Bisa?

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya mendapat denda sesuai aturan berlaku. Tapi, khusus di wilayah ini, para pelanggar akan dikenai denda yang lebih besar.

Wilayah yang akan memberi denda lebih besar ini ada di Kota Blitar. Tepatnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kawasan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota ini ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar.


"Kenapa diberi nama KTL, karena sesuai penilaian Polda Jawa Timur wilayah ini sudah masuk ketegori KTL," ungkap Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Haris Darma Sucipto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/11).

Wilayah KTL ini memiliki rambu-rambu lalu lintas, pos penjagaan, juga jalur untuk roda dua, empat, dan sepeda. Seiring keberadaan aturan yang sudah jelas ini, pengguna jalan diminta untuk tertib berlalu lintas. Sebab denda bagi pelanggar di kawasan KTL lebih besar dibanding wilayah atau jalanan lain.

Haris mencontohkan, apabila pengguna kendaraan roda dua tidak memiliki SIM di jalan umum, dendanya Rp 75-100 ribu. Nah, di wilayah KTL, dendanya berkisar Rp 200-250 ribu. Untuk itu, ia meminta para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu.

KTL merupakan program Polda Jawa Timur untuk menciptakan lalu lintas yang baik di suatu wilayah. Bahkan, pada 2017 lalu, KTL Polres Blitar Kota dinobatkan sebagai yang terbaik oleh Dirlantas Polda Jawa Timur.

KTL ini tidak hanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di wilayah hukum Polres Blitar. Untuk Polres Blitar, wilayah KTL ada di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Amirullah menegaskan, perbedaan nilai denda ini sudah berdasarkan MoU Criminal Justice System (CJM) antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri. Khususnya setiap akan memberlakukan denda yang lebih besar. Mou ini sudah dilakukan oleh setiap Polres dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sekitar tiga tahun lalu.  

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya