Berita

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist

Nusantara

Plt Gubernur: Pengusaha Di Aceh Harus Gaji Pekerja Sesuai UMP 2020

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh meminta pengusaha untuk mematuhi aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dalam membayar para pekerja.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun, status masih lajang dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” tegas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, jelasnya, mereka dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 diminta tidak menurunkan atau menguranginya lagi.


Adapun UMP Aceh telah ditetapkan sebesar Rp. 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp.2.916.810. Kenaikan ini telah ditetapkan pada 1 November 2019 melalui keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019.

Kenaikan upah pekerja itu mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PP 78/2015 tentang Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“Kami juga mengharapkan kabupaten dan kota segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebelum 21 November 2019 karena akan berlaku awal tahun,” imbuhnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya