Berita

Bambang Susanto/Net

Politik

Bambang: Perlu Bolak-Balik Singapura 100 Minggu Untuk Tukarkan Uang Wiranto

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 13:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan yang dilayangkan Wiranto membuat Bambang kaget. Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44 miliar.
 
Dalam gugatannya, Wiranto meminta uang yang pernah dititipkan pada Bambang di 2009, dikembalikan utuh, plus bunga dan kerugian. Selain itu, Wiranto meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga total mencapai Rp 44,9 miliar.

Lewat pengacara, Bambang mengaku telah mengembalikan uang sebanyak 500 ribu dolar Amerika.


"Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar 500 ribu dolar atau 675.000 dolar Singapura, ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata pengacara, Rabu (13/11).

Dengan begitu, maka, mulai 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa 1.288.500 dolar Singapura atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.

"Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.

Uang cash itu dalam bentuk uang lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 juta per lembarnya, diterima Bambang pada 2009. Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Karena sudah kadaluwarsa, uang itu tidak bisa dipakai lagi di pasaran.

Untuk mencairkan uang itu agar bisa dipakai lagi, Bambang harus puluhan kali ke Singapura untuk menukar uang kadaluwarsa itu. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura dibatasi membawa uang cash, yaitu maksimal membawa uang cash 38 ribu dolar Singapura atau 4 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura.

"Saya bolak balik Singapura. Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar, kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," ujar Bambang, Kamis (14/11).

Setelah uang itu cair, kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara. Pada 2015, Wiranto meminta uang yang dititipkannya dikembalikan. Pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Wiranto.

Bambang yang saat itu juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura langsung menyanggupi. Apalagi Wiranto kala itu sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Bambang kemudian mengembalikan 675 ribu dolar Singapura lewat Bank BNI Menteng. Uang itu ditransfer ke orang kepercayaan Wiranto di sebuah Bank di Singapura.

Bambang tidak menyangka titipan uang itu akan menjadi gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami mempercayakan kepada putra-putri kita di dalam pengadilan. Saya yakin masih banyak yang berani menegakan keadilan. Kita harus percayakaan kepada mereka," ujar Bambang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya