Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Badan Usaha Milik Negara berencana mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN. Rencana itu muncul setelah pertemuan dirinya dengan Ahok pada Rabu (14/11).

Namun demikian, rencana itu harus buru-buru diurungkan. Sebab akan terpentok pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat hukum Andi W Syahputra menguraikan bahwa secara hukum, rencana Erick Thohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.

“Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,” tegas Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Dia lantas menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.

Syarat itu menyebutkan bahwa direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok dan berujung pada hukuman penjara, sambungnya, memang bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat syarat materiil. Tapi ada penjelasan lebih lanjut yang mengatur itu.

“Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN 3/2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik,” urainya.

Menurut Andi, ketentuan yang dimaksud dalam syarat formil tidak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon.

“Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen 3/2015,” tegasnya.

Kepada Erick Thohir, Andi mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang pejabat negara dalam menjalankan suatu pemerintahan.

“Jika hukum yang sangat mendasar bisa dipermainkan dan dibuat goyah dengan suatu alasan tertentu, maka negeri ini akan menjadi goyah pula karena hukum dipermainkan oleh segelintir orang tertentu yang berkuasa,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya