Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Politik

Pilkada Lewat DPRD Hampir Kembali Diberlakukan Di Era SBY

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi polemik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera menentukan kebijakannya.

Tito mengatakan ingin mengkaji sistem pilkada langsung, karena sistem itu memiliki sisi negatif meskipun bermanfaat bagi partisipasi demokrasi.

Menurut Tito, pilkada langsung memiliki kekurangan yaitu biaya yang tinggi.


"Kita lihat sisi mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi," Tito menyampaikan hal itu beberapa waktu lalu, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

Tito mengatakan perlunya riset akademik untuk mengkaji dampak positif dan negatif pilkada langsung.

"Lakukan riset akademik. Kami dari Kemendagri akan melakukan itu," katanya.

Tito juga mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

"Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem politik pemilu pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito.

Di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pilkada kembali ke DPRD sebenarnya pernah hampir diberlakukan.

Saat itu DPR mengesahkan UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung alias dewat DPRD.

Ada pula UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

UU itu juga memberi tugas dan wewenang kepada DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Karena menuai banyak kritik, akhirnya SBY merespons dengan menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) 1/2014 yang sekaligus mencabut UU 22/2014. Adapun berikutnya Perpu 2/2014 yang berisi perubahan atas UU  23/2014. Pilkada tak langsung pun tidak jadi diberlakukan.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M. Massardi kepada wartawan, Rabu (13/11), mengatakan bahwa pilkada langsung yang memakai resep UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah malpraktik politik paling merugikan rakyat Indonesia. Selain prosesnya menguras energi rakyat dan berbiaya sangat besar, hasilnya jauh panggang dari api.

Menurut Adhie, pilkada langsung berakibat menyulap demokrasi menjadi biaya ultra tinggi dua kali lipat lebih. Karena selain kandidat tetap harus mengeluarkan uang untuk membeli "tiket" pilkada ke parpol, dia juga harus belanja sosial yang bisa jadi lebih mahal: untuk membayar lembaga survei, sosialisasi ke seluruh para pemilih di seluruh pelosok dapil, membayar saksi, tim kampanye, serangan fajar dan lain-lain.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya