Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Politik

Pilkada Lewat DPRD Hampir Kembali Diberlakukan Di Era SBY

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi polemik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera menentukan kebijakannya.

Tito mengatakan ingin mengkaji sistem pilkada langsung, karena sistem itu memiliki sisi negatif meskipun bermanfaat bagi partisipasi demokrasi.

Menurut Tito, pilkada langsung memiliki kekurangan yaitu biaya yang tinggi.


"Kita lihat sisi mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi," Tito menyampaikan hal itu beberapa waktu lalu, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

Tito mengatakan perlunya riset akademik untuk mengkaji dampak positif dan negatif pilkada langsung.

"Lakukan riset akademik. Kami dari Kemendagri akan melakukan itu," katanya.

Tito juga mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

"Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem politik pemilu pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito.

Di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pilkada kembali ke DPRD sebenarnya pernah hampir diberlakukan.

Saat itu DPR mengesahkan UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung alias dewat DPRD.

Ada pula UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

UU itu juga memberi tugas dan wewenang kepada DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Karena menuai banyak kritik, akhirnya SBY merespons dengan menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) 1/2014 yang sekaligus mencabut UU 22/2014. Adapun berikutnya Perpu 2/2014 yang berisi perubahan atas UU  23/2014. Pilkada tak langsung pun tidak jadi diberlakukan.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M. Massardi kepada wartawan, Rabu (13/11), mengatakan bahwa pilkada langsung yang memakai resep UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah malpraktik politik paling merugikan rakyat Indonesia. Selain prosesnya menguras energi rakyat dan berbiaya sangat besar, hasilnya jauh panggang dari api.

Menurut Adhie, pilkada langsung berakibat menyulap demokrasi menjadi biaya ultra tinggi dua kali lipat lebih. Karena selain kandidat tetap harus mengeluarkan uang untuk membeli "tiket" pilkada ke parpol, dia juga harus belanja sosial yang bisa jadi lebih mahal: untuk membayar lembaga survei, sosialisasi ke seluruh para pemilih di seluruh pelosok dapil, membayar saksi, tim kampanye, serangan fajar dan lain-lain.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya