Berita

Ilustrasi duka pemilu karena KPPS Sukabumi tak dapat santunan/Net

Nusantara

Petugas KPPS Tak Dapat Santunan, JPPR: Jangan Terlalu Prosedural Lah

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 01:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat aturan baku terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby. Hal ini diungkapkan Alwan terkait kematian seorang petugas KPPS di Sukabumi, Jawa Barat, yang tidak mendapatkan santunan dari KPU karena alasan administratif.

"Kalau terkait petugas KPPS yang meninggal dunia, lalu berhak atau tidak mendapat santunan, kategori mana yang mendapatkan tunjangan atau tidak. Memang itu debatebel ya. Debatebel itu dalam arti, apakah dia meninggal pada saat menjalankan tugas. Atau meninggal setelah menjalankan tugas," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Selasa (12/11).


Menurut Alwan, kasuistik petugas KPPS meninggal dunia di Sukabumi bila memang meninggal karena rentetan dari sakit saat menjalankan tugas pemilu, petugas tersebut wajib mendapatkan santunan.

"Meskipun sudah lewat dari ketetapan. Karena rentetan beliau sakit dari saat menjalankan tugas. Memang pendekatannya jangan pendekatan prosedural terus KPU itu," tegas Alwan.

Alwan menambahkan, petugas KPPS itu seharusnya mendapat santunan meski masa jabatan petugas KPPS-nya sudah selesai sementara korban meninggal bukan pada masa kerja.

"Tidak serta merta mengatakan bahwa, dia tidak layak mendapatkan santunan karena meninggal lewat tanggal yang ditentukan," tegasnya.

Lebih lanjut Awlwan mengatakan, harus ada pendekatan manusiawi terhadap keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Karena, walau tidak mendapatkan santunan dari KPU tetapi keluarga petugas KPPS yang meninggal harus didatangi. Lalu memberikan penjelasan kepada keluarganya.

"Santunan dalam bentuk materi tidak mereka dapatkan tapi santunan secara moril kan mereka dapatkan. Apapun yang terjadi almarhum sudah menjadi bagian dari pahlawan di pemilu kemarin," sesalnya.

Alwan menyatakan, JPPR dari awal selalu menekankan ke KPU bahwa urusan KPPS meninggal dunia jangan menggunakan pendekatan prosedural. KPU jangan terlalu prosedural dalam memberikan santunan. Karena santunan ini adalah sisi kemanusian terhadap sesama penyelenggara.

"Memang KPU punya standar operasional untuk memberikan santunan. Tetapi perlu di telaah juga. Apakah memang dia sakit, lalu kemudian meninggalnya di akhir masa jabatan," tegasnya.

"Jangan terlalu prosedural, jangan terlalu birokratis juga. Aturan itu jangan baku. Harus ada pendekatan kemanusiaannya," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya