Berita

Ilustrasi duka pemilu karena KPPS Sukabumi tak dapat santunan/Net

Nusantara

Petugas KPPS Tak Dapat Santunan, JPPR: Jangan Terlalu Prosedural Lah

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 01:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat aturan baku terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby. Hal ini diungkapkan Alwan terkait kematian seorang petugas KPPS di Sukabumi, Jawa Barat, yang tidak mendapatkan santunan dari KPU karena alasan administratif.

"Kalau terkait petugas KPPS yang meninggal dunia, lalu berhak atau tidak mendapat santunan, kategori mana yang mendapatkan tunjangan atau tidak. Memang itu debatebel ya. Debatebel itu dalam arti, apakah dia meninggal pada saat menjalankan tugas. Atau meninggal setelah menjalankan tugas," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Selasa (12/11).


Menurut Alwan, kasuistik petugas KPPS meninggal dunia di Sukabumi bila memang meninggal karena rentetan dari sakit saat menjalankan tugas pemilu, petugas tersebut wajib mendapatkan santunan.

"Meskipun sudah lewat dari ketetapan. Karena rentetan beliau sakit dari saat menjalankan tugas. Memang pendekatannya jangan pendekatan prosedural terus KPU itu," tegas Alwan.

Alwan menambahkan, petugas KPPS itu seharusnya mendapat santunan meski masa jabatan petugas KPPS-nya sudah selesai sementara korban meninggal bukan pada masa kerja.

"Tidak serta merta mengatakan bahwa, dia tidak layak mendapatkan santunan karena meninggal lewat tanggal yang ditentukan," tegasnya.

Lebih lanjut Awlwan mengatakan, harus ada pendekatan manusiawi terhadap keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Karena, walau tidak mendapatkan santunan dari KPU tetapi keluarga petugas KPPS yang meninggal harus didatangi. Lalu memberikan penjelasan kepada keluarganya.

"Santunan dalam bentuk materi tidak mereka dapatkan tapi santunan secara moril kan mereka dapatkan. Apapun yang terjadi almarhum sudah menjadi bagian dari pahlawan di pemilu kemarin," sesalnya.

Alwan menyatakan, JPPR dari awal selalu menekankan ke KPU bahwa urusan KPPS meninggal dunia jangan menggunakan pendekatan prosedural. KPU jangan terlalu prosedural dalam memberikan santunan. Karena santunan ini adalah sisi kemanusian terhadap sesama penyelenggara.

"Memang KPU punya standar operasional untuk memberikan santunan. Tetapi perlu di telaah juga. Apakah memang dia sakit, lalu kemudian meninggalnya di akhir masa jabatan," tegasnya.

"Jangan terlalu prosedural, jangan terlalu birokratis juga. Aturan itu jangan baku. Harus ada pendekatan kemanusiaannya," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya