Berita

Pemblokiran jalan tol di Aceh/RMOL

Nusantara

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Masih Blokir Jalan Tol Aceh

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar masih memblokir lahan proyek Tol Banda Aceh-Sigli di wilayah mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan karena Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh belum juga melakukan ganti rugi tanah wakaf masjid yang terkena proyek tersebut.

Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November 2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol yang tengah dikerjakan.

“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu," ungkap Mahya Zakuan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11).


Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.

“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan. Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor 81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pembebasan tanah wakaf,” ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.

Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.

“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum dilakukan," imbuh Joko.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya