Berita

Pemblokiran jalan tol di Aceh/RMOL

Nusantara

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Masih Blokir Jalan Tol Aceh

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar masih memblokir lahan proyek Tol Banda Aceh-Sigli di wilayah mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan karena Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh belum juga melakukan ganti rugi tanah wakaf masjid yang terkena proyek tersebut.

Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November 2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol yang tengah dikerjakan.

“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu," ungkap Mahya Zakuan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11).


Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.

“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan. Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor 81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pembebasan tanah wakaf,” ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.

Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.

“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum dilakukan," imbuh Joko.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya