Berita

Proses naturalisasi Fabiano Beltrame belum 100 persen selesai/Persib

Sepak Bola

Sudah Disetujui DPR, Proses Naturalisasi Bek Persib Belum Sepenuhnya Rampung

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 05:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses naturalisasi Fabiano Beltrame ternyata masih belum 100 persen selesai. Masih ada proses administratif lain yang harus dipenuhi sebelum pemain asal Brasil ini ditetapkan sebagai WNI.

Pertemuannya dengan Komisi III dan X DPR RI beberapa hari lalu memang menjadi salah satu tahapan yang harus ditempuhnya. Kini, dia tinggal menunggu surat pengesahan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kemarin di Komisi III sudah setujui, begitu juga di Komisi X. Saya senang, karena ada banyak orang penting di Indonesia, sesuatu yang sangat luar biasa buat saya," ungkap Fabiano kepada wartawan, Sabtu (9/11).


"Sekarang sudah di DPR kembali ke Setneg (sekretaris negara), nanti Presiden tanda tangan. Sudah itu sumpah, mungkin akhir bulan ini sudah selesai," imbuhnya.

Soal komentar orang-orang terdekat mengenai proses naturalisasi yang cukup panjang ini, menurut Fabiano, mereka tetap memberikan dukungan penuh.

"Ya, mereka senang. Ya mereka cuma sayangkan, karena kemarin sempat datang tetapi waktu itu belum (selasai). Tetapi, setelah tahu prosesnya sudah hampir selesai (mereka senang)," ucapnya.

Akibat proses naturalisasi yang panjang ini, Fabiano pun urung membela Persib pada Liga 1 2019. Karena jatah skuad impor Persib sudah diberikan kepada pemain lain. Fabiano pun hanya bisa berlatih tanpa pernah bertanding secara resmi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya