Berita

Gus Nur dan pengacara hukumnya kesulitan mengajukan banding/RMOLJatim

Hukum

Upaya Banding Gus Nur Diadang Pengadilan

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Banding Gus Nur menghadapi jalan yang tidak mudah. Pasalnya, sejak amar putusannya dibacakan pada Kamis (24/10) lalu, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum juga memberikan salinan putusannya kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

"Sampai hari ini salinan putusannya belum kami terima mas," kata Muhammad Nur Rakhmad saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (9/11).

Diungkapkan Nur Rakhmad, padahal salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.


Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

"Yang kami sesalkan, Panitera Pengganti tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kenapa belum diberikan ke kami. Dia (Panitera Pengganti) hanya bilang belum bisa memberikan karena nunggu perintah atasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya hukum banding ini dilakukan Gus Nur lantaran tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sikap banding itu dilakukan Gus Nur karena menurutnya putusan majelis hakim dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, lantaran semua pembelaan yang diajukannya maupun tim penasehat hukum ditolak.

Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berisi ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati divonis bersalah, namun hakim menolak permintaan JPU pada Kejati Jatim yang meminta Gus Nur segera ditahan. Majelis hakim menilai, Gus Nur tidak bisa ditahan karena memang ancaman hukuman yang dijeratkan di bawah 5 tahun penjara.  

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya