Berita

Ekonom senior Dr. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Pemerintah Tak Punya Nyali Plus Kemauan Bereskan BPJS Kesehatan

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ekonom senior Dr. Rizal Ramli kembali menyampaikan solusi atas permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Menurut RR sapaan akrab Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, ada cara-cara lain yang bisa digunakan untuk memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan tanpa menaikan iuran.

Pertama, kurangi beban bunga utang yang harus dibayarkan pemerintah.


"Kurangi beban bunga surat utang yang 8,34 persen, kalau dikurangi 1,5 persen saja cukup dapat uang Rp 29 trilliun, cukup buat nutupin (defisit) BPJS," ujar RR di sela-sela seminar nasional ekonomi Indonesia di IAIN Surakarta, Sukoharjo, Jwa Tengah, Kamis (7/11).

Namun, jelas dia, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak punya keberanian.

"Enggak punya nyali, enggak punya kemampuan, gak bisa nyaur surat utang, bisanya bebani rakyat," jelas RR.

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 1 Januari 2020. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500; Kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000; Kelas 1 menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran PBI menjadi Rp 42.000 naik dari Rp 23.000. Kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

RR menambahkan, pengurangan beban bunga utang bukan satu-satunya cara untuk memperbaiki keungan BPJS. Yaitu, kontribusi pegawai dan perusahaan harus dikaji ulang.

"Di seluruh dunia, BPJS itu ada kontribusi pegawai sama kontribusi perusahaan sebesar 4 sampai 6 kali. Singapura begitu, di Malaysia begitu, sehingga keunagan BPJS jauh lebih sehat," ungkapnya.

Kontribusi tersebut tidak terjadi di Indonesia. Pemerintah harus melakukan penekanan terhadap itu sehingga hanya dua kali dari kontribusi pegawai.

"Itupun di-top up kalau enggak salah Rp 16 juta, lebih dari Rp 16 juta dianggap Rp 16 juta. Itu mengakibatkan sumber pendanaan BPJS sangat lemah," sebut RR.

Masih kata RR, kebijakan hanya sekedar pilihan ada yang menguntungkan rakyat ada yang tidak.

"Kebijakan itu kan pilihan ada kebijakan yang menguntungkan rakyat, ya, teken bunga surat hutang bisa selamatin BPJS. Yang kedua, naikin kontribusi perusahaan yang empat kali, misalnya, pasti akan lebih sehat, enggak perlu dinaikin (iuran)," tuturnya.

Terakhir, RR menyarankan agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya digabung.

"Konsep awal menggabungkan dua-duanya, kalau itu digabungi saling mendukung. BPJS Ketenagakerjaan surplus banyak, ngapain bikin dua kita bikinnya satu masuknya sama, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan rakyat biasa," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya