Berita

Bowo Sidik/RMOL

Hukum

Bowo Sidik Kecewa KPK Tak Mampu Hadirkan Enggartiasto Lukita Ke Persidangan

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa dugaan penerima gratifikasi dan suap kerjasama bidang pelayanan antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Bowo Sidik Pangarso mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menganggap, keterangan yang diberikan dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang menyangkut kasusnya. Bahkan, Bowo mengaku kecewa atas sikap Jaksa KPK yang tidak dapat menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait kasusnya.

"Jadi 7 tahun ini sangat tidak fair. Artinya fakta persidangan tidak bisa dihadirkan (saksi) oleh penuntut umum KPK. Saya sangat kecewa, saya sudah menyampaikan apa adanya sebenar-benarnya," ucap Bowo Sidik kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).


Dalam persidangan sebelumnya, Bowo sempat meminta penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sebab, politikus Partai Nasdem itu diduga kuat termasuk salah satu orang yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, Bowo mengaku dirinya sempat dimintai seseorang untuk menarik sebagian keterangannya dari BAP. Keterangan tersebut dianggap memiliki kebenaran terkait sumber gratifikasi yang pernah diterimanya. Namun, Bowo enggan menyebut secara gamblang para pihak tersebut.

"Saya enggak mau sebutkan, tapi saya mengatakan (keterangan BAP) saya benar. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP, ya saya siap. Pak Bowo menyebutkan di persidangan tentang Enggar, ya saya siap sebutkan. Saya sebutkan di persidangan Enggar. Tetapi apa, JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya," tegasnya.

Dalam surat dakwaannya, Bowo pernah menerima uang sebesar 200 ribu dollar Singapura pada tanggal 26 Juli 2017. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh Enggar, sebab pemberian uang itu berkaitan dengan pembahasan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Bowo Sidik telah dituntut 7 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas dugaan perbuatan menerima uang gratifikasi dan suap.

Selain itu, Bowo juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Bowo juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung selama Bowo Sidik selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya