Berita

Bowo Sidik/RMOL

Hukum

Bowo Sidik Kecewa KPK Tak Mampu Hadirkan Enggartiasto Lukita Ke Persidangan

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa dugaan penerima gratifikasi dan suap kerjasama bidang pelayanan antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Bowo Sidik Pangarso mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menganggap, keterangan yang diberikan dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang menyangkut kasusnya. Bahkan, Bowo mengaku kecewa atas sikap Jaksa KPK yang tidak dapat menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait kasusnya.

"Jadi 7 tahun ini sangat tidak fair. Artinya fakta persidangan tidak bisa dihadirkan (saksi) oleh penuntut umum KPK. Saya sangat kecewa, saya sudah menyampaikan apa adanya sebenar-benarnya," ucap Bowo Sidik kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).


Dalam persidangan sebelumnya, Bowo sempat meminta penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sebab, politikus Partai Nasdem itu diduga kuat termasuk salah satu orang yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, Bowo mengaku dirinya sempat dimintai seseorang untuk menarik sebagian keterangannya dari BAP. Keterangan tersebut dianggap memiliki kebenaran terkait sumber gratifikasi yang pernah diterimanya. Namun, Bowo enggan menyebut secara gamblang para pihak tersebut.

"Saya enggak mau sebutkan, tapi saya mengatakan (keterangan BAP) saya benar. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP, ya saya siap. Pak Bowo menyebutkan di persidangan tentang Enggar, ya saya siap sebutkan. Saya sebutkan di persidangan Enggar. Tetapi apa, JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya," tegasnya.

Dalam surat dakwaannya, Bowo pernah menerima uang sebesar 200 ribu dollar Singapura pada tanggal 26 Juli 2017. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh Enggar, sebab pemberian uang itu berkaitan dengan pembahasan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Bowo Sidik telah dituntut 7 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas dugaan perbuatan menerima uang gratifikasi dan suap.

Selain itu, Bowo juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Bowo juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung selama Bowo Sidik selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya