Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Belum Terima Salinan, KPK Pelajari Putusan Bebas Sofyan Basir Yang Dibacakan Hakim

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 02:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari pembacaan putusan secara lisan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor usai memvonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal itu dilakukan lantaran pihak KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai persidangan putusan pada Senin siang (4/11).

"Kami KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (5/11).


Poin yang cukup krusial misalnya terkait dengan pengetahuan Sofyan Basir tentang adanya peran suap yang diterima oleh tersangka Eni M Saragih senilai Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni," kata Febri.

Karena kata Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan saat menjadi saksi mengaku pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepetingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," jelasnya.

Tak hanya itu kata Febri, dalam proses persidangan sebelumnya, Eni Saragih menunjukkan bahwa Sofyan Basir sebenarnya mengetahui hal tersebut.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya," tegasnya.

"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi Kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya