Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Belum Terima Salinan, KPK Pelajari Putusan Bebas Sofyan Basir Yang Dibacakan Hakim

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 02:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari pembacaan putusan secara lisan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor usai memvonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal itu dilakukan lantaran pihak KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai persidangan putusan pada Senin siang (4/11).

"Kami KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (5/11).

Poin yang cukup krusial misalnya terkait dengan pengetahuan Sofyan Basir tentang adanya peran suap yang diterima oleh tersangka Eni M Saragih senilai Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni," kata Febri.

Karena kata Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan saat menjadi saksi mengaku pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepetingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," jelasnya.

Tak hanya itu kata Febri, dalam proses persidangan sebelumnya, Eni Saragih menunjukkan bahwa Sofyan Basir sebenarnya mengetahui hal tersebut.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya," tegasnya.

"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi Kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya