Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Belum Terima Salinan, KPK Pelajari Putusan Bebas Sofyan Basir Yang Dibacakan Hakim

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 02:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari pembacaan putusan secara lisan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor usai memvonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal itu dilakukan lantaran pihak KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai persidangan putusan pada Senin siang (4/11).

"Kami KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (5/11).


Poin yang cukup krusial misalnya terkait dengan pengetahuan Sofyan Basir tentang adanya peran suap yang diterima oleh tersangka Eni M Saragih senilai Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni," kata Febri.

Karena kata Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan saat menjadi saksi mengaku pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepetingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," jelasnya.

Tak hanya itu kata Febri, dalam proses persidangan sebelumnya, Eni Saragih menunjukkan bahwa Sofyan Basir sebenarnya mengetahui hal tersebut.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya," tegasnya.

"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi Kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya