Berita

Kaum buruh/Net

Politik

BPJS-Listrik-BBM Membengkak, Kenaikan Upah Buruh 8,5 Persen Tidak Berarti Apa-apa

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 8,5 persen pada tahun 2020 tidak berarti apa-apa bagi kaum pekerja alias buruh.

Pasalnya, kenaikan yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh.

"Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik, dan kenaikan BBM," kata Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga, Selasa (5/11).


Purchasing power atau daya beli buruh juga akan berkurang dikarenakan besaran upah real yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja, seperti pendidikan, transportasi, hiburan, dan kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas.

"Sebagai contoh buruh di sekitar Jakarta, dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang," ujar Andy William.

Untuk itu, KSBSI mengusulkan agar pemerintah memikirkan skenario alternatif untuk meningkatkan pendapatan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Andy William mengusulkan, para buruh yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dana alias cash transfer, atau mendukung pendirian koperasi buruh di setiap perusahaan, dimana buruh bisa membeli kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.

Selain itu, koperasi buruh juga bisa menyediakan simpa-pinjam untuk buruh yang bekerja di perusahaan.

"Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam membackup kenaikan upah yang kecil tersebut, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai," demikian Andy William.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya