Berita

Sofyan Basir/Net

Politik

Komisi III: KPK Wajib Pulihkan Nama Baik Dan Martabat Sofyan Basir

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 16:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memulihkan nama baik dan kehormatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang telah divonis bebas pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai keputusan hakim Pengadilan Tipikor membuktikan Sofyan Basir bersih dari perkara yang menjeratnya. Sementara di satu sisi, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah merusak reputasi dan nama baik Sofyan.

“Jadi KPK wajib segera memulihkan hak-hak, nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir tanpa kecuali,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/11).


Selain itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga mendesak KPK untuk memanfaatkan momentum ini untuk bertaubat. Khususnya, terkait upaya pembunuhan karakter dan dehumanisasi yang dilakukan atas diri seorang tersangka di KPK.

Arteria berharap KPK tidak lagi melakukan pembunuhan karakter seseorang dengan dalih penegakan hukum.

"Tidak boleh lagi ada pembusukan bahkan pembunuhan karakter atas nama penegakan hukum. Biarlah due process of law yang berbicara dan menentukan arah keadilan," tegasnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas Sofyan Basir.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP, dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, hakim menyebutkan bahwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Sofyan Basir sempat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2019.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya