Berita

Rapat Kimisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendari/RMOL

Politik

Johan Budi: Sehat Ada Keterangan, Kalau Setia Pada Pancasila Apa Ukurannya?

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menanggapi perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada Serentak 2019.

Mantan Jurubicara Presiden itu mengingatkan agar KPU tidak menjadikan UU 10/2016 tentang Pemilu multitafsir yang tidak jelas pada PKPU.

"Karena dia tafsir maka tentu ayat-ayatnya atau pasalnya jangan multitafsir. Kalau tujuannya adalah mentafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Johan saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendari, di Gedung Komisi II DPR, Senayan, Senin (4/11).


Dia memberikan catatan mengenai PKPU yang multitafsir dalam mentafsirkan UU 10/2016. Salah satunya mengukur calon kepala daerah yang setia pada Pancasila yang termaktub dalam Pasal 4.

"Kalau orang sehat ada ukurannya, ada keterangan dari puskesmas. Orang tidak terlibat narkoba itu ada ukurannya, ada keterangannya. Tapi kalau orang yang setia kepada republik Indonesia, pada Pancasila, itu ukurannya apa?" ujar Johan.

Dengan demikian, Johan ingin memberikan pesan agar KPU tidak membuat aturan yang tidak bisa ditegakkan alias multitafsir.

"Kayak korupsi tadi, kolega pertama (anggota Komisi II) mengatakan PKPU harusnya tidak bertentangan dengan UU 10/2016 juga dengan putusan MK soal korupsi. Tapi agak berbeda dengan kolega kami (anggota Komisi II lain), justru meletakkan korupsi itu harus di depan," paparnya.

"Karena ini penting. Episentrum isu ke depan ini dan kemarin juga. Memang ini perlu dikritisi agar nanti tidak menimbukkan pro kontra lagi," demikian Johan Budi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya