Berita

Katar bersama Zeng Wei Jian saat laporkan William ke BK DPRD DKI Jakarta/RMOL

Nusantara

Diduga Langgar Etika, Akhirnya Anggota Fraksi PSI Dilaporkan Ke Badan Kehormatan

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 17:14 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) resmi melaporkan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait pelanggaran kode etik.

"Laporan ini kami sampaikan karena yang bersangkutan (William) diduga telah melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Katar Sugiyanto di gedung DPRD DKI yang didampingi aktivis Zeng Wei Jian, Senin (4/11).

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik karena Wiliam mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke akun media sosial miliknya.


"Sedangkan rancangan KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam proses pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat banggar DPRD DKI Jakarta," ujar Sugiyanto.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS itu dilakukan DPRD DKI dan mitra kerja Pemprov DKI Jakarta.

Seharusnya, kata Sugiyanto, sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya, William Aditya Sarana dapat mempertanyakan apa saja yang terkait dengan usulan anggaran kepada mitra Pemprov DKI Jakarta.

Pertanyaan dapat dilayangkan pada forum rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DPRD DKI Jakarta.

"Bukan dilakukan di luar rapat atau pada media sosial," tegas Sugiyanto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya