Berita

Indra Munaswar/RMOL

Politik

Anggaran Kesehatan Hanya 5 Persen, Presiden Megawati Hingga Jokowi Abai TAP MPR 10/2001

SABTU, 02 NOVEMBER 2019 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden sejak zaman Megawati Soekarnoputri hingga saat ini Joko Widodo dinilai abai dengan TAP MPR 10/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk memberikan anggaran kesehatan sebesar 15 persen dari APBN.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar mengatakan, TAP MPR 10/2001 menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN, untuk mencapai syarat minimum HDI (Human Development Index) yang ditetapkan oleh WHO.

"Bukan hanya dari Pemerintahan Jokowi sekarang, sejak zaman 2001, semua Presiden tuh abai dengan TAP MPR 10/2001, di situ jelas menyatakan MPR menugaskan Presiden untuk mengupayakan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN," ucap Indra Munaswar saat diskusi Polemik di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).


Namun, kata Indra, saat ini anggaran untuk kesehatan hanyalah 5 persen dari APBN sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Sekarang menggunakan 5 persen terhadap UU 36/2009, berbeda. Sementara jaminan sosial yang diatur oleh UU, UU BPJS sampai hari ini dan diakui oleh Ketua komisi IX belum ada nomenklaturnya," kata Indra.

Sehingga, lanjut Indra, Presiden Jokowi bersama DPR harus mengatur nomenklatur pada UU APBN tentang jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan.

"Bagaimana UU yang mengeluarkan biaya untuk kepentingan rakyat belum ada nomenklaturnya? Keluarkan nomenklaturnya di UU APBN, tentang jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan. Ini yang paling fundamental yang harus kita bongkar bersama untuk memperbaiki kondisi jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya