Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Ketimbang Urus Cadar Dan Celana Cingkrang, Mending Menteri Agama Rampungkan RUU Larangan Miras

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejak dilantik sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Setelah menyindir masalah busana di instansi pemerintah dan mewacanakan melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah (yang kemudian dibantahnya sendiri), kini Menag permasalahkan celana cingkrang PNS.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial terutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.


Salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dampak nyata dari ketiadaan UU ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

"Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai 'penjaga umat beragama' untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu dibahas pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag," ujar Fahira, Jumat (1/11).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai Kota injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

"Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Miras ini persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras," tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.

RUU larangan minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

"Kalau mempersoalkan cadar dan celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan dan tidak substantif. Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal regulasi miras ini," pungkas Fahira.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya