Berita

Presiden Jokowi lantik 12 Wamen/Net

Politik

Pilih Wamen Dari Politisi Dan Relawan, Prof Asep Warlan Yusuf: Sudah Sesuai Aturan

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penunjukan wakil menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, perihal wamen yang dipilih harus dari jabatan karir telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, di dalam UU Kementerian Negara memang salah satunya mengatur penunjukan wakil menteri (wamen).

Awalnya, pasal tentang wamen menyebutkan bahwa posisi rersebut dirancang untuk jabatan karir. Sehingga, yang bisa mengisi posisi wamen berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

Belakangan, UU tersebut telah mendapat judicial review. Dan oleh MK, pasal tersebut telah dibatalkan.

"Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi Presiden boleh (tidak menyalahi aturan) mengangkat wakil menteri yang bukan dari karir," jelas Prof Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

Meski demikian, Asep menilai pemilihan wamen pada Kabinet Indonesia Maju kental dengan nuansa politis. Lebih berkesan seperti politik balas budi kepada pendukung Jokowi.

"Sekarang praktiknya lebih banyak mengakomodir kepentingan politis," tegasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya