Berita

Gus Nur/Net

Nusantara

Divonis 1,6 Tahun, Tapi Gus Nur Tidak Ditahan

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 07:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menahan penceramah Sugi Nur Rahardja alias Sugi Nur. Vonis itu membuat ratusan pendukung Gus Nur yang datang dari berbagai kota di Indonesia langsung melakukan sujud syukur.

"Ini bentuk rasa syukur kami, walaupun divonis 1,6 tahun tapi Gus Nur masih bisa beraktivitas di luar," ujar koordinator pendukung Gus Nur, Zainudin Hidayat usai sujud syukur di Jalan Arjuna Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10).

Kendati mengaku lega karena Gus Nur tidak ditahan, namun Zainudin sedikit kecewa karena Gus Nur divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebab menurutnya, Gus Nur tidak bersalah dalam kasus video yang dilaporkan.


Untuk itu seperti dilansir dari RMOL Jatim, mereka mendukung langkah Gus Nur dan pengacara untuk melakukan banding.

"Ya, karena memang tidak sesuai dengan harapan kami memag harus bebas. Karena sesuai dengan pembelaan kami itu dengan fakta-fakta Gus Nur tidak berbuat kesalahan yang dituduhkan para pelapornya," pungkas Zainudin.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Hakim menyatakan Gus Nur telah terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Gus Nur ditahan. Hakim menilai ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan ke Gus Nur di bawah 5 tahun, sehingga hakim mengabaikan tuntutan jaksa.

Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan menempuh upaya hukum banding. Banding tersebut dilakukan Gus Nur lantaran menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya