Berita

Warga Korea yang protes iklan Uniqlo/Net

Dunia

Rilis Iklan Yang Memuat Kerja Paksa, Uniqlo Diboikot Korea Selatan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah iklan komersial milik merek pakaian Jepang, Uniqlo terpaksa ditarik dari Korea Selatan setelah memicu kontroversi.

Sejumlah orang di Korea Selatan terlihat melakukan aksi protes setelah Uniqlo mengunggah sebuah iklan komersialnya di Youtube. Mereka menganggap iklan tersebut telah menyindir korban kerja paksa dan pekerja rumah bordil pada masa penjajahan Jepang di Korsel.

Dilansir dari Reuters, Uniqlo langsung menarik iklan tersebut pada Sabtu (19/10). Sementara itu, di Korea Selatan sendiri para pemuda membuat vdeo parodi selama 19 detik.


Dalam video iklan terebut menampilkan animasi dari percakapan seorang ikon gaya Amerika berusia 97 tahun, Iris Apfel dan seorang perancang busana berusia 12 tahun, Kheris Rogers. Percakapan tersebut dimulai ketika Rogers bertanya bagaimana Apfel dulu berpakaian saat remaja. Kemudian, Apfel mengatakan, "Aku tidak bisa mengingatnya sejak dulu!"

Sementara dalam video parodi terlihat seorang mahasiswa jurusan sejarah Korea Selatan Yoon Dong-hyun berdiri bersama wanita berusia 90 tahun, Yang Geum-deok yang telah menjadi pekerja paksa untuk Mitsubishi Jepang selama Perang Dunia II.

Yoon bertanya seberapa sulit bagi Yang ketika dia masih muda. Kemudian Yang menjawab, "Mustahil untuk melupakan ingatan yang sangat menyakitkan itu."

Menanggapi hal ini, Uniqlo, yang dimiliki oleh perusahaan Jepang, Fast Retailing Co Ltd langsung menarik iklan tersebut dan memberikan klarifikasinya.

"Tidak ada niat untuk menyentuh masalah wanita penghibur atau sengketa Korea Selatan-Jepang," kata seorang pejabat Uniqlo yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Reuters.

Setelah kejadian ini, penjualan Uniqlo di Korea Selatan mengalami penurunan tajam, bahkan sebagian tokonya diboikot oleh beberapa orang yang melancarkan aksi protes menuntut permintaan maaf resmi dari perusahaan tersebut.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp Jepang dan Mitsubishi Heavy Industries harus memberi kompensasi kepada para korban kerja paksa Korea Selatan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya