Berita

Diskusi soal UU KPK baru/Ist

Politik

BEM Unnes: KPK Harus Diselamatkan Dengan Judicial Atau Legislatif Review UU Baru

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

UU KPK telah berlaku pasca diputuskan oleh DPR RI melalui paripurna. Kini pelaksanannya pun terus mendapat sorotan dari para mahasiswa. Seperti dari BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan BEM Semarang Raya.

Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.  

"Apalagi RUU KPK sudah disahkan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislatif Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review.


Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lola Ester mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Lola adalah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurutnya, dengan adanya SP3 yang diberikan tenggat waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan KPK dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," tandas Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya