Berita

Pelaku penikaman Wiranto/Istimewa

Publika

Proses Hukum Penusuk Wiranto

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 11:00 WIB

SIMPANG siur pemberitaan mengenai keadaan sebenarnya peristiwa penusukan Wiranto harus segera dijawab. Tanpa ada kejelasan, korban- korban terus berjatuhan.

Istri Dandim contohnya. Tanggapan beragam ada yang simpati ada pula yang nyinyir. Semua itu karena ketidakjelasan. Informasi dari tokoh tokoh yang melayat pun tidak sama. Polisi menyampaikan motif penusuk juga tidak satu bahasa yang konsisten.

Jika terus dibiarkan pada tafsir sendiri, maka akan semakin tidak sehat keadaannya. Dampak pun melebar hingga ancaman-ancaman kepada ASN maupun keluarga TNI. Medsos menjadi terdakwa.


Awal dari yang paling seram soal ISIS dan Jama'ah Anshorud Daulah bergeser terus. Hingga yang paling lucu bahwa penusuk tidak tahu korban adalah Wiranto atau konon hanya stress saja.

Atau keduanya tidak ditangkap meski dipantau 3 bulan oleh intelijen karena sebatas ngaji. Jaringan teroris tak boleh diberi angin. Nah jika seperti ini wajar saja orang menafsirkan dan bersikap beragam. Dari mulai simpati hingga antipati atau mungkin menganggap sensasi.

Cara menjawab keraguan ialah dengan proses hukum. Cepat tuntaskan penyidikan di tingkat  Kepolisian, kemudian segera serahkan ke Kejaksaan lalu masuk ke ruang Pengadilan. Pidana nya jelas.

Keterbukaan proses akan diikuti oleh masyarakat banyak. Mengapa kedua orang itu melakukan perbuatan "jahat" seperti itu. Benarkah tidak tahu korban adalah Wiranto. Soal pisau yang diragukan pasti akan jadi barang bukti di persidangan.

Dari dakwaan, kesaksian, keterangan tersangka, hingga tuntutan, pledoi dan pertimbangan hukum putusan dapat memberi gambaran kondisi objektif dari peristiwa yang menghebohkan tersebut.  Menetapkan putusan yang paling memungkinkan dan  diharapkan terang dan adil.

Keberanian atau kenekatan suami istri penusuk ini luar biasa. Sekelas Menko Politik Hukum dan Keamanan jadi objek percobaan pembunuhan. Dengan pisau lagi. Ini bukan main main. Dunia juga pasti geger. Karenanya aneh jika tidak diproses serius dan istimewa.

Bila benar ada jaringan, hancurkan segera jaringan itu, tidak mungkin Kepolisian hebat tak mampu membongkar dan menghancurkan hingga ke akar-akarnya. Jika perlu bantuan masyarakat ya itulah buka dahulu melalui proses peradilan.

Tentu dengan alasan apapun tak lazim bila kasus ini tidak berlanjut. Ini peristiwa langka. Jangan biarkan bangsa Indonesia bahkan dunia menjadi liar dalam penilaian. Jika kasus hilang dan menguap atau keduanya bunuh diri, maka kesimpulan bisa saja ini drama satu babak. Dan babak itu telah babak belur. Lalu The End. Moga tidak.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya