Berita

Jumpa pers Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Kedapatan Bawa Gorilla Cair, Satu Rekan Vicky Nitinegoro Tetap Diproses

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 19:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Artis Vicky Nitinegoro ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dua orang rekannya di rumah kontrakan di Jalan Benda Atas RT 6/3 Nomor 37, Kelurahan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa malam (15/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menguraikan bahwa Vicky bersama AJ dan AN ditangkap karena diduga memiliki cairan vape pada rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis Gorilla.

Argo membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


Berkat informasi tersebut, penyidik Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/10), tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Vicky di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi yang masuk, terus ditindaklanjuti Subdit 1 kemudian pada 15 Oktober di daerah Benda Atas jam 18.00 WIB kita amankan 3 orang yang kita bawa ke Polda Metro Jaya yakni AJ, VN dan AN," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah vape rokok elektrik dan dua botol cairan liquid.

Selanjutnya, polisi langsung menggiring ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kata Argo, vape dan dua botol liquid milik tersangka AJ yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau Gorilla. Sedangkan vape milik Vicky tidak mengandung narkotika berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan dua botol vape. Ini punya AJ yang mengandung narkotika golongan 1," jelas Argo.

"Setelah kita periksa dan tes urine, bertiga ini AJ, VN dan AN negatif," kata Argo.

Sehingga kata Argo, Vicky dan AN dibebaskan. Sedangkan AJ ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis Gorilla cair yang digunakan untuk vape rokok elektrik.

"Makanya untuk VN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika, yang terbukti hanya AJ," paparnya.

Sehingga, AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya