Berita

Jumpa pers Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Kedapatan Bawa Gorilla Cair, Satu Rekan Vicky Nitinegoro Tetap Diproses

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 19:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Artis Vicky Nitinegoro ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dua orang rekannya di rumah kontrakan di Jalan Benda Atas RT 6/3 Nomor 37, Kelurahan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa malam (15/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menguraikan bahwa Vicky bersama AJ dan AN ditangkap karena diduga memiliki cairan vape pada rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis Gorilla.

Argo membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Berkat informasi tersebut, penyidik Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/10), tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Vicky di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi yang masuk, terus ditindaklanjuti Subdit 1 kemudian pada 15 Oktober di daerah Benda Atas jam 18.00 WIB kita amankan 3 orang yang kita bawa ke Polda Metro Jaya yakni AJ, VN dan AN," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah vape rokok elektrik dan dua botol cairan liquid.

Selanjutnya, polisi langsung menggiring ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kata Argo, vape dan dua botol liquid milik tersangka AJ yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau Gorilla. Sedangkan vape milik Vicky tidak mengandung narkotika berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan dua botol vape. Ini punya AJ yang mengandung narkotika golongan 1," jelas Argo.

"Setelah kita periksa dan tes urine, bertiga ini AJ, VN dan AN negatif," kata Argo.

Sehingga kata Argo, Vicky dan AN dibebaskan. Sedangkan AJ ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis Gorilla cair yang digunakan untuk vape rokok elektrik.

"Makanya untuk VN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika, yang terbukti hanya AJ," paparnya.

Sehingga, AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya