Berita

Jumpa pers Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Kedapatan Bawa Gorilla Cair, Satu Rekan Vicky Nitinegoro Tetap Diproses

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 19:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Artis Vicky Nitinegoro ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dua orang rekannya di rumah kontrakan di Jalan Benda Atas RT 6/3 Nomor 37, Kelurahan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa malam (15/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menguraikan bahwa Vicky bersama AJ dan AN ditangkap karena diduga memiliki cairan vape pada rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis Gorilla.

Argo membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


Berkat informasi tersebut, penyidik Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/10), tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Vicky di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi yang masuk, terus ditindaklanjuti Subdit 1 kemudian pada 15 Oktober di daerah Benda Atas jam 18.00 WIB kita amankan 3 orang yang kita bawa ke Polda Metro Jaya yakni AJ, VN dan AN," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah vape rokok elektrik dan dua botol cairan liquid.

Selanjutnya, polisi langsung menggiring ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kata Argo, vape dan dua botol liquid milik tersangka AJ yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau Gorilla. Sedangkan vape milik Vicky tidak mengandung narkotika berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan dua botol vape. Ini punya AJ yang mengandung narkotika golongan 1," jelas Argo.

"Setelah kita periksa dan tes urine, bertiga ini AJ, VN dan AN negatif," kata Argo.

Sehingga kata Argo, Vicky dan AN dibebaskan. Sedangkan AJ ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis Gorilla cair yang digunakan untuk vape rokok elektrik.

"Makanya untuk VN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika, yang terbukti hanya AJ," paparnya.

Sehingga, AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya