Berita

Prof Romli sebut penyadapan KPK unlawfull interception/RMOLJabar

Politik

Guru Besar Unpad: Penyadapan KPK Melanggar Hukum

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 09:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pokok bahasan yang masuk dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Setelah direvisi, UU tersebut membuat keunggulan KPK dalam melakukan penyadapan menjadi terbatas.

Terkait hal ini, KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, KPK pun disebut memiliki alat sadap komunikasi canggih buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.


Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita usai diskusi publik yang digelar KNPI Bandung, Senin (14/10).

"Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp). Ketika ditanya (KPK), kamu kirim WA? nggak jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?" kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, menurut Romli, BPK sempat mengaudit hasil penyadapan KPK pada 2009. Hasilnya, temuan BPK menyebut penyadapan KPK unlawfull interception.

"Artinya, intersepsi (penyadapan) KPK melanggar hukum," tegas Romli.

"Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan," tandasnya.  

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya