Berita

Pelaku penusukan Wiranto/Repro

Presisi

Lima Hari Pasca Penikaman Wiranto, Densus 88 Tangkap 22 Terduga Teroris

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasca peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto yang dilakukan oleh terduga teroris Abu Rara dan istrinya FA, sebanyak 22 terduga teroris ditangkap tim Densus 88 Antiteror.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, operasi penangkapan terduga teroris ini dilakukan dalam rentang 10-14 Oktober di beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Jakarta, dan Lampung.

“Densus tidak berhenti setelah menangkap 22 orang ini dalam rangka mencegah tindakan aksi teror yang terjadi di Indonesia,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/10).


Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini merinci, operasi penangkapan terduga teroris ini dilakukan pertama pada Kamis terhadap Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya FA dan RA yang ditangkap di Banten.

Lalu, terduga teroris berinisial WBN alias Budi yang ditangkap di hari yang sama di Bandung, Jawa Barat. Untuk operasi Densus 88 di Bali pada Jumat (11/10) menangkap dua orang yang teridentifikasi bapak dan anak, yakni AT dan ZAI.

“AT ini terkait masalah kelompok Abu Rara, keterlibatanya menyusun penyerangan atau amaliyah. Mengetahui Abu Rara melaksanakan amaliyah, ia merencanakan aksi teror di Bali," jelasnya.

AT juga disebut aktif memberikan tutorial pembuatan bom dengan judul produk Indonesia yang dishare kelompok mereka. Yang lebih mencengangkan, AT turut mengajak putranya ZAI melakukan aksi amaliyah.

Di hari yang sama, operasi Densus 88 di Sulawesi Utara menangkap satu orang terduga, yakni S alias Jack Sparow. Selanjutnya, di Jambi menangkap terduga teroris berinisial R alias Putra. R merupakan master mind dari kelompoknya.

Lalu, di Cengkareng, Jakarta Barat, Densus menangkap satu orang berinisial TH. Pada Minggu (13/10) dari operasi Densus menangkap terduga teroris berinisial NAS yang ditangkap di Lampung, A ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, RF di Indramayu, YF di Cierbon dan BA.

Pada Senin (14/10) Densus menangkap APS alias Aris Hidayat di Kota Bandar Lampung. Y alias Yudistrira, MRM dan UD. Untuk di Bandung, Densus mengamankan tiga orang, yaitu N, JJ, dan AAD. Dari keseluruhan terduga teroris yang ditangkap memiliki pola dan ciri khas yang sama dalam melakukan aksinya.

“(Mereka) sifatnya tidak terstruktur, di lapangan bergerak secara independen dengan kemampuan masing-masing. Misal mau di Papua silakan, tapi beri info ke WA grup atau Telegram. Mereka meminta doa jika mau melakukan amaliyah. Mereka tidak sampaikan secara spesifik siapa targetnya, kapan waktu, dan di mana tempatnya,” demikian Dedi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya