Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Perppu Belum Perlu Karena KPK Sedang Tidak Lumpuh

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun polemik mengenai revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus berlanjut di publik.

Hal tersebut, kata pengamat politik Sulthan Muhammad Yus memperlihatkan bahwa Perppu KPK belum layak untuk diterbitkan. Pasalnya, belum ada unsur kegentingan yang memaksa.

Apalagi, pimpinan KPK juga masih lengkap. Tiga pimpinan yang semula dikabarkan mengundurkan diri setelah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi juga masih bekerja seperti sediakala.


“Jadi perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/10).

Menurutnya, UU KPK hasil revisi yang akan berlaku 17 Oktober sekalipun tidak diundangkan pemerintah dalam lembaran negara, merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang melanggar dari proses tersebut.

Atas alasan itu, Sulthan meminta semua pihak untuk tidak buru-buru menilai bahwa revisi UU bagian dari pelemahan KPK dan harus segera direvisi lewat perppu.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya