Berita

Istri Kolonel HS kini harus berhadapan dengan hukum/Net

Hukum

Wajarkah Istri Mantan Dandim Kendari Diseret Ke Pidana, Begini Kata Pakar Hukum

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 16:55 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto ternyata berbuntut panjang. Penusukan itu bahkan menyeret Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi yang dicopot sebagai Dandim Kendari.

Tak hanya itu, istrinya pun, Irma Nasution terancam dibui dengan Undang-Undang (UU) ITE karena nyinyir di media sosial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, wajar jika istrinya didorong dan dijerat dengan UU ITE.


"Lihat subjeknya kan dia orang sipil. Dia mengunggah kan masuk ke UU ITE," ujar Hibnu saatb dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).

Hibnu menambahkan, kasus nyinyirnya Irma Nasution bisa masuk ranah hukum jika ada laporan dari masyarakat. Laporan itu bisa terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari unggahan Irma di media sosial.

"Kalau ITE ada pelaporannya atau enggak? Kalau tidak ada pelaporanya kan tidak terjadi apa-apa. Kalo ada pelapornya itu masuk ranah hukum. Hukum kan bisa berjalan kalau ada laporan atau pengaduan atau diketahuinya tindak pidana," paparnya.

Lebih lanjut Hibnu menuturkan, kasus dan hukuman Irma tidak bisa disamakan dengan hukuman yang diterima oleh suaminya.

"Ini ranah yang harus dipisahkan. Ranah disiplin di situ internalnya. Karena dia bukan militer tidak masuk ke ranah militer," tuturnya.

Meski konten yang diunggah Irma tidak menyebut secara gamblang nama Wiranto, penyidik yang akan menentukan postingan itu bersalah atau tidak.

"Ini polisi yang menentukan, itu nanti masuk ranah pembuktian. Kan pelapornya hanya melaporkan. Terbukti atau tidak kan itu ranah penyidik," tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya