Berita

Jokowi/Net

Nusantara

Jalan Panjang Perhutanan Sosial Jokowi

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 04:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengurus Nasional (BPN) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menggelar dialog terbatas dengan Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Erna Rosdiana di kantor BPN ALMISBAT, kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur PKPS Kementerian LHK, Erna memaparkan program perhutanan sosial yang berjalan saat ini sesungguhnya telah membutuhkan sebuah proses panjang sampai pelaksanaannya bisa seperti sekarang ini.

Proses panjang itu, diawali ketika pasca reformasi 1998, pemerintah mulai mengembangkan inovasi baru, yaitu harus adanya keadilan bagi masyarakat sekitar di area perhutanan yang dikelola oleh pengusaha.


Menurut Erna, sejak 1998 sampai 2007 adalah proses dimana perhutanan sosial tengah diperjuangkan masuk dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diawali ketika pemberlakukan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

“Di UU nomor 41 ini memang sudah banyak nuansa kerakyatannya, tetapi ternyata tidak bisa langsung saat itu karena butuh Peraturan Pemerintah (PP)," jelas dia saat dialog, Jumat (11/10).

Erna menambahkan, dalam proses selanjutnya barulah Peraturan Pemerintah (PP) 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, soal Perhutanan Sosial mulai diatur, terutama terkait dengan pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.

Namun demikian, tegas Erna, puncak dari pelaksanaan Perhutanan Sosial adalah ketika Joko Widodo menjabat sebagai Presiden RI sejak 2014.

Hal itu ditandai dengan komitmen Jokowi mengedepankan sisi keadilan kemudian Pemerintah juga sangat komit dengan pemberdayaan masyarakat, bukan sekedar memberi ijin.

Erna mengakui, sebelum era Pemerintahan Jokowi program perhutanan sosial berkembang dengan sangat lamban. Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya political will dari pemerintahan saat itu.

“Sampai sebelum 2016 perhutanan sosial berkembang tetapi sangat lamban karena political will lemah. Di KLHK sendiri ada pro dan kontra. Memang tataran implementasi masih banyak hambatan dan butuh perbaikan," ujarnya.

Menurutnya, program perhutanan sosial semakin membaik ketika Presiden Jokowi menetapkannya sebagai program strategis nasional ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Ini terobosan baru dari Presiden Jokowi. Beliau selalu mengingatkan kami bahwa Perhutanan Sosial merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang berlandaskan penyediaan lahan, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas SDM," kata Erna.

Pemerintah melalui KLHK telah menetapkan target areal pengelolaan hutan oleh masyarakat seluas 12,7 juta hektar melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Hingga akhir September pencapaiannya sudah terealisasi 3,4 juta hektar.

"Karena itu, Kementerian LHK telah membentuk Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial. Tim ini bekerja dengan rule based, makanya kalau ada gugatan, kami selalu menang," tegas Erna.

Sementara, Ketua Umum BPN ALMISBAT, Hendrik Sirait mengatakan, reforma agraria yang paling baik saat ini sesungguhnya adalah Perhutanan Sosial.

“Esensi dari Perhutanan Sosial bahwa negara tidak kehilangan aset dan masyarakat juga tidak kehilangan hak," tegas Hendrik.

Menurut Hendrik, Perhutanan Sosial adalah program terobosan Presiden Jokowi yang outputnya sangat jelas, yaitu keberpihakan dan keadilan.

Hendrik pun berharap kedepannya perlu ada pemetaan atau maping agar terlihat peran Kementerian/Lembaga selain Kementerian LHK.

“Jadi bisa terlihat intervensi kementerian atau lembaga dari sisi mana. Sehingga 2 tahun setelah kabinet yang baru ini terbentuk sudah kelihatan wujud nyatanya," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya