Berita

Detik-detik Wiranto ditusuk oleh terduga anggota JAD/Repro

Pertahanan

Dandim Kendari Dicopot Dan Ditahan Karena Istrinya Nyinyir Di Medsos Komentari Penikaman Wiranto

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 00:08 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI AD) memberikan sanksi kepada 2 anggotanya. Keduanya diberi sanksi karena sang istri mengunggah soal insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Saya hanya menyampaikan sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, Maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu bernama IPDN dan LS, demikia kata Kepala KASAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Perempuan berinisial IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan LZ adalah istri Sersan Dua Bernisial Z. Kasus kedua perempuan itu ditangani oleh polisi karena masuk peradilan umum.


Andika menyatakan bahwa pihaknya sudah menindak Kolonel HS dan Sersan Dua Z karena memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang Undang 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari, begitu juga Sersan Z," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku sudah menyerahkan surat keputusan sanksi terhadap kedua anak buahnya.  

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya