Berita

Detik-detik Wiranto ditusuk oleh terduga anggota JAD/Repro

Pertahanan

Dandim Kendari Dicopot Dan Ditahan Karena Istrinya Nyinyir Di Medsos Komentari Penikaman Wiranto

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 00:08 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI AD) memberikan sanksi kepada 2 anggotanya. Keduanya diberi sanksi karena sang istri mengunggah soal insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Saya hanya menyampaikan sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, Maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu bernama IPDN dan LS, demikia kata Kepala KASAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Perempuan berinisial IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan LZ adalah istri Sersan Dua Bernisial Z. Kasus kedua perempuan itu ditangani oleh polisi karena masuk peradilan umum.


Andika menyatakan bahwa pihaknya sudah menindak Kolonel HS dan Sersan Dua Z karena memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang Undang 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari, begitu juga Sersan Z," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku sudah menyerahkan surat keputusan sanksi terhadap kedua anak buahnya.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya