Berita

Istimewa

Hukum

Posting Hal Miring Soal Insiden Wiranto, Jonru Ginting Dan Hanum Rais Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria bersama Cyber Indonesia melaporkan tiga pengguna akun Twitter dan dua akun Facebook yang dituding telah menyebarkan ujaran kebencian tentang insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Pihak yang dilaporkan ialah pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting. Selain itu, tiga akun Twitter yakni putri Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari Astina dan Bhagawadgita Sambhada. Sedangkan pihak pelapor ialah Jalaludin warga asal Banten.

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidit mengatakan, kelima akun media sosial tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian tentang peristiwa penusukan terhadap Wiranto saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) kemarin.


"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang Kamis 10 Oktober 2019," ucap Muannas Alaidit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

Muannas menambahkan, ia menyesali adanya pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa penusukan tersebut untuk membangun opini bohong yang berisi provokasi.

"Kita berduka karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian yang memiliki potensi bahaya apabila dipercaya seseorang yang tidak mengonfirmasinya," jelasnya.

Sehingga, ia meminta aparat kepolisian untuk segera memproses pelaporan terhadap pemilik kelima akun media sosial tersebut.

"Untuk itu kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," pungkasnya.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 UU RI 1/1946.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya