Berita

Istimewa

Hukum

Posting Hal Miring Soal Insiden Wiranto, Jonru Ginting Dan Hanum Rais Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria bersama Cyber Indonesia melaporkan tiga pengguna akun Twitter dan dua akun Facebook yang dituding telah menyebarkan ujaran kebencian tentang insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Pihak yang dilaporkan ialah pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting. Selain itu, tiga akun Twitter yakni putri Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari Astina dan Bhagawadgita Sambhada. Sedangkan pihak pelapor ialah Jalaludin warga asal Banten.

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidit mengatakan, kelima akun media sosial tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian tentang peristiwa penusukan terhadap Wiranto saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) kemarin.

"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang Kamis 10 Oktober 2019," ucap Muannas Alaidit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

Muannas menambahkan, ia menyesali adanya pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa penusukan tersebut untuk membangun opini bohong yang berisi provokasi.

"Kita berduka karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian yang memiliki potensi bahaya apabila dipercaya seseorang yang tidak mengonfirmasinya," jelasnya.

Sehingga, ia meminta aparat kepolisian untuk segera memproses pelaporan terhadap pemilik kelima akun media sosial tersebut.

"Untuk itu kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," pungkasnya.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 UU RI 1/1946.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya