Berita

Menurut Firman Wijaya, Perppu dibutuhkan kalau keadaan sudah memaksa/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Perppu Dibutuhkan Jika Negara Dalam Keadaan Genting

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Supremasi hukum dan supremasi politik tidak boleh saling menyandera dan berhadap-hadapan. Karena justru akan megancam perkembangan demokrasi di negeri ini.

Demikian yang disampaikan oleh Pakar Hukum Firman Wijaya saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema 'menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK', Kamis (10/10).

Firman menjelaskan, desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berdasarkan keadaan yang memaksa alias genting.


"Pada akhirnya ketika kegentingan itu muncul, Perppu itu dibutuhkan. Namun sekiranya tidak ada kondisi genting dan berjalan normal pada relnya, jangan sampai terjadi perampasan kewenangan. Hari ini baru jadi legislasi besoknya diuji Mahkamah Konstitusi," jelas Firman.

Firman melanjutkan, pilihan itu haruslah bersifat rasional. "Kalau Pemerintahan kita berjalan normal, situasionalnya berjalan lancar, ya tidak perlu diterbitkan Perppu," tegasnya.

Negara ini dibangun atas itikad baik. Maka tidak mungkin menurut Firman legislator menciptakan kehancuran buat bangsanya sendiri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya