Berita

Andy William Sinaga/Net

Kesehatan

Sistem Penagihan "Debt Collector" BPJS Kesehatan Kurang Manusiawi

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 11:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sistem penagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan "debt collector" adalah langkah kurang manusiawi.

Demikian ditegaskan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) Andy William Sinaga yang juga Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

"Hak jaminan sosial adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara, dan negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy William.


Menurutnya, BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan cara-cara elegan untuk menagih tunggakan.

Misalnya, bekerja sama dengan pengurus RT dan RW di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia untuk mengingatkan setiap warga yang menunggak, dengan cara memberikan penyadaran atau sosialisasi.

"Permasalahannya terletak pada kesadaran dan pemahaman yang masih kurang tentang BPJS, khususnya kesehatan. Selain itu bisa saja dengan membatasi pelayanan umum seperti pengurusan STNK, paspor, akte lahir/nikah dan lain sebagainya," ujar Andy William.

"Perlu dicari cara yang manusiawi untuk menghimbau masyarakat untuk membayar iuran jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan," tutupnya menambahkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf sebelumnya mengatakan, terkait banyaknya peserta BPJS yang masih menunggak pembayaran premi, BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada 15 juta peserta.

Penagihan tersebut kan dilakukan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sampai Juni 2019 lalu, terhitung jumlah kader relawan ini hingga mencapai 3.288 orang.

Sistem kerja para relawan dilakukan dengan menggunakan tele-collecting, menelpon hingga SMS ke para peserta yang menunggak. Bahkan, mereka juga berencana melakukan penagihan secara langsung atau door to door. Cara kerjanya bisa dibilang mirip dengan debt collector atau para penagih utang.

Iqbal menjelaskan, walaupun kader JKN melakukan penagihan layaknya seorang "debt collector", namun relawan ini tidak diperkenankan meminta uang secara langsung, peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya