Berita

Kuliah umum di Universitas Al Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Penerbitan Perppu Bukan Pilihan Mudah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 23:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan oleh DPR masih menimbulkan pro dan kontra.

Gelombang unjuk rasa berkali-kali dilakukan aliansi mahasiwa untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu yang mengubah UU baru tersebut.

Pakar hukum Firman Wijaya mengatakan, pandangan pro dan kontra merupakan hal yang lumrah. Terpenting saat ini adalah arugmentasi hukumnya. Sebab hukum itu berupaya untuk mendisiplinkan.
 

 
"Saya lihat ini (perppu) bukan pilihan mudah. Tapi sebagai sebuah pilihan iya," ujarnya saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Firman menjelaskan perppu bisa diterbitkan dalam keadaan genting dan memaksa. Kegentingan memaksa, sambungnya, sulit untuk diklasifikasikan.

“Apa material dan substansinya?" katanya.
 
Firman menambahkan untuk melihat kebutuhan perppu, maka harus dilihat empat aspek yaitu aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.

"Secara de jure saya lihat dia sudah hadir. Tapi de facto belum pernah mengalami proses uji. Kita lihat, lebih besar mana, Kekuatan hukum atau kekuatan mayoritas, " terang Firman.

Revisi UU KPK saat ini sudah diundangkan. Oleh karena itu, Firman menilai untuk menolak UU tersebut bisa lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus ada alasan konstitusional yang jelas. Apakah demo itu menunjukan kegentingan dan memaksa? Kalau ternyata tidak, itu bahaya," tandasnya.

"Suara orang banyak adalah suara Tuhan, Suara terbesar adalah suara keadilan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya