Berita

Presiden Joko Widodo memegang kartu Indonesia sehat/Net

Politik

Pengamat: Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan Bukti Pemerintah Kurang Akal

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 12:38 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Rencana pemberian sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa larangan akses layanan publik seperti paspor dan surat izin mengemudi dinilai sebagai kebijakan yang jauh dari kata bijak.

Sanksi yang tengah digodok ke dalam instruksi presiden (Inpres) itu dianggap sebagai cerminan pemerintah yang kehabisan cara dalam menangani permasalahan penunggak iuran.

"Saya kira pemerintah mengambil langkah yang kurang bijak. Pemberian sanksi seperti itu seakan menunjukkan pemerintah kurang akal untuk mencari langkah-langkah persuasif lainnya," ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Athor Subroto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10).


Dibanding mengeluarkan kebijakan berpolemik itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbanyak langkah persuasif demi menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran BPJS.

Hal itu bahkan dinilai lebih mudah dilakukan, baik melalui media massa maupun mengerahkan aparatur sipil yang bekerja mengabdi kepada negara.

"Pemerintah harusnya lebih banyak melakukan campaign. Mereka bisa mengerahkan para perangkat-perangkat desa atau membuat iklan-iklan di TV. Nah hal itu yang menurut saya saat ini kurang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Ada beberapa hal yang tengah dipertimbangkan untuk dijadikan sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain tak dapat memperbpanjang SIM dan Paspor, penunggak juga tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.

Namun demikian, sanksi ini tak diberlakukan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, melainkan hanya kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya