Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan Di Rutan Guntur

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Selasa dinihari (8/10).

Agung yang dicokok dalam operasi senyap tim KPK pada Minggu lalu (6/10), akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) setelah diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, lalu masuk ke mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agung yang juga Politikus Partai Nasdem itu bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa pagi (8/10).

Selain Agung, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah; orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di tiga rutan yang berbeda.

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp 1,5 miliar suap yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp 600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp 200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya