Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan Di Rutan Guntur

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Selasa dinihari (8/10).

Agung yang dicokok dalam operasi senyap tim KPK pada Minggu lalu (6/10), akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) setelah diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, lalu masuk ke mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agung yang juga Politikus Partai Nasdem itu bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa pagi (8/10).

Selain Agung, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah; orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di tiga rutan yang berbeda.

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp 1,5 miliar suap yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp 600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp 200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya