Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan Di Rutan Guntur

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Selasa dinihari (8/10).

Agung yang dicokok dalam operasi senyap tim KPK pada Minggu lalu (6/10), akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) setelah diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, lalu masuk ke mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agung yang juga Politikus Partai Nasdem itu bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa pagi (8/10).

Selain Agung, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah; orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di tiga rutan yang berbeda.

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp 1,5 miliar suap yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp 600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp 200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya