Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan Di Rutan Guntur

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Selasa dinihari (8/10).

Agung yang dicokok dalam operasi senyap tim KPK pada Minggu lalu (6/10), akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) setelah diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, lalu masuk ke mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agung yang juga Politikus Partai Nasdem itu bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa pagi (8/10).

Selain Agung, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah; orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di tiga rutan yang berbeda.

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp 1,5 miliar suap yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp 600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp 200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya