Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditahan Di Rutan Guntur

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Selasa dinihari (8/10).

Agung yang dicokok dalam operasi senyap tim KPK pada Minggu lalu (6/10), akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) setelah diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, lalu masuk ke mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agung yang juga Politikus Partai Nasdem itu bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa pagi (8/10).

Selain Agung, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah; orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di tiga rutan yang berbeda.

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp 1,5 miliar suap yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp 600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp 200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya