Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Mantan Ketua MK: Judicial Review Cara Terbaik Tolak Revisi UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan perppu bukan menjadi satu-satunya solusi untuk menolak hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Presiden Joko Widodo memang berhak untuk menerbitkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa perppu harus memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Parlemen, sambungnya, punya kewenangan untuk memeriksa unsur kegentingan yang dimaksud Jokowi. Jika tidak setuju, maka parlemen bisa membatalkan perppu yang diterbitkan.


“Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Pada sisi lain, DPR juga bisa menolak atau menerima perppu itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/10).

Menurutnya, langkah terbaik untuk menolak revisi UU KPK saat ini adalah dengan mengajukan gugatan ke MK. Judicial review merupakan ruang terbaik dalam memperdebatkan setiap produk hukum.

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," tegasnya.

Secara pribadi, Hamdan belum mau menyimpulkan apakah UU KPK baru berisi penguatan atau pelemahan. Menurutnya, hal tersebut butuh diskusi panjang dan pembedahan secara akademis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya