Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Penguatan KPK Hanya Omong Kosong, Presiden Harus Berani Terbitkan Perppu

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberantasan Korupsi sedang dalam ancaman serius. Mulai dari pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah sampai pengesahan revisi UU 30/2002 tentang KPK oleh DPR RI.

Untuk itu Koalisi Save KPK mendesak Presiden Joko Widodo harus berani menolak Revisi UU KPK dan segera untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu).

"Dari awal kita sudah menolak adanya revisi UU KPK tersebut. Bukan hanya formil tapi juga subtansinya," ujar Peneliti dari Indonesia Coruption Watch Kurnia Ramadhana saat melakukan konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10).


Kurnia bahkan menyebut Narasi yang selama ini diutarakan DPR dan Pemerintah soal penguatan KPK itu hanyalah omong kosong.

"Hal itu dikarenakan sejak Awal KPK tidak dilibatkan. Bagaimana mungkin menguatkan, tetapi lembaga yang bersangkutan tidak diikutsertakan? , " tanya Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pada dasarnya Penerbitan Perppu untuk mengatasi permasalahan  hukum pasca disahkannya UU Revisi KPK sesungguhnya  telah memenuhi syarat obyektif sesuai yang diatur dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam putusan itu menyebutkan ada tiga syarat, yang pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan  tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Dan yang terkahir kekosongan hukum tesebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

"Sekarang yang terjadi adalah kegaduhan diinternal kabinet Jokowi-JK.  Jadi tidak usah komentar yang bukan tugasnya," tegas Kurnia.

"Tiga poin itu sudah terpenuhi. UU KPK yang baru Jika dibiarkan maka dengan sendirinya Presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin masif terjadi di Indonesia, " pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya