Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Tidak Kuorum, MAKI Gugat Absensi DPR Saat Sahkan Revisi UU KPK Ke MK

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna pengesahan Revisi UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermasalahkan dan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai, revisi UU KPK tidak sah bila kehadiran anggota DPR tidak kuorum. Menurutnya, walau terkesan sepele, namun soal kehadiran ini sangat fundamental.

"Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali," kata Boyamin, Sabtu (5/10).


Penyebabnya, sidang tersebut hanya dihadiri sekitar 80 anggota DPR meskipun berdasarkan daftar hadir sidang ada 298 anggota dewan yang menandatangani absensi.

"Secara fisik yang hadir hanya 80 orang, itu sama saja tidak memenuhi kuorum. Artinya sidang itu ilegal atau tidak sah," sebut Boyamin.

Sementara, kata dia, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Total anggota DPR RI itu ada 560 orang. 80 anggota dewan yang hadir itu juga tidak sampai setengahnya," sebutnya.

Boyamin meminta agar MK mengabulkan gugatan bahwa sidang pengambilan keputusan itu harus berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya