Berita

Protes di Hong Kong/Net

Dunia

Analis: Penggunaan UU Darurat Dorong Hong Kong Ke Jurang Otoritarianisme

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rencana penggunaan Undang-undang darurat untuk memungkinkan penerpaan larangan penggunaan masker atau topeng penutup wajah selama aksi protes di jalanan Hong Kong merupakan isyawarat akan dimulainya era otoriter di wilayah tersebut.

"Ini melambangkan awal dari otoritarianisme," kata analis Joseph Cheng yang juga merupakan profesor ilmu politik di Universitas Hong Kong.

"Kotak Pandora dibuka. Undang-undang ini memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk melakukan apa pun yang disukainya. Tidak ada lagi pengecekan dan keseimbangan," sambungnya.


"Penindasan telah dimulai, dan tidak ada lagi pertimbangan untuk rekonsiliasi," tegasnya.

Hong Kong sendiri diketahui telah memiliki kebebasan sipil di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" ala China sejak tahun 1997.

Namun kini di tengah gelombang protes berujung kekerasan yang belum juga menemukan titik akhir di Hong Kong sejak empat bulan lalu dianggap telah mengisyaratkan dimulainya era otoriter yang akan menjerumuskan kota dalam krisis yang lebih buruk.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan pada hari Jumat kemarin (4/10)  bahwa pemerintah telah meminta UU darurat digunakan untuk mengeluarkan larangan penggunaan masker wajah.

Keputusan melewati legislatif, yang melanjutkan sesi pada pertengahan Oktober.

Lam mengatakan langkah itu dirancang untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketenangan di Hong Kong.

"Sekarang pemerintah telah menetapkan preseden peraturan perundang-undangan, lebih banyak yang bisa datang dan itu adalah lereng yang licin," kata analis Ho-fung Hung yang merupakan profesor ekonomi politik di Universitas Johns Hopkins di Amerika Serikat.

"Keyakinan investor terhadap aturan hukum Hong Kong dan kebebasan berbicara, dua pilar status Hong Kong sebagai pusat keuangan global, dalam bahaya," tambahnya seperti dimuat The Guardian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya