Berita

Protes di Hong Kong/Net

Dunia

Analis: Penggunaan UU Darurat Dorong Hong Kong Ke Jurang Otoritarianisme

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rencana penggunaan Undang-undang darurat untuk memungkinkan penerpaan larangan penggunaan masker atau topeng penutup wajah selama aksi protes di jalanan Hong Kong merupakan isyawarat akan dimulainya era otoriter di wilayah tersebut.

"Ini melambangkan awal dari otoritarianisme," kata analis Joseph Cheng yang juga merupakan profesor ilmu politik di Universitas Hong Kong.

"Kotak Pandora dibuka. Undang-undang ini memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk melakukan apa pun yang disukainya. Tidak ada lagi pengecekan dan keseimbangan," sambungnya.


"Penindasan telah dimulai, dan tidak ada lagi pertimbangan untuk rekonsiliasi," tegasnya.

Hong Kong sendiri diketahui telah memiliki kebebasan sipil di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" ala China sejak tahun 1997.

Namun kini di tengah gelombang protes berujung kekerasan yang belum juga menemukan titik akhir di Hong Kong sejak empat bulan lalu dianggap telah mengisyaratkan dimulainya era otoriter yang akan menjerumuskan kota dalam krisis yang lebih buruk.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan pada hari Jumat kemarin (4/10)  bahwa pemerintah telah meminta UU darurat digunakan untuk mengeluarkan larangan penggunaan masker wajah.

Keputusan melewati legislatif, yang melanjutkan sesi pada pertengahan Oktober.

Lam mengatakan langkah itu dirancang untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketenangan di Hong Kong.

"Sekarang pemerintah telah menetapkan preseden peraturan perundang-undangan, lebih banyak yang bisa datang dan itu adalah lereng yang licin," kata analis Ho-fung Hung yang merupakan profesor ekonomi politik di Universitas Johns Hopkins di Amerika Serikat.

"Keyakinan investor terhadap aturan hukum Hong Kong dan kebebasan berbicara, dua pilar status Hong Kong sebagai pusat keuangan global, dalam bahaya," tambahnya seperti dimuat The Guardian.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya