Berita

Protes di Hong Kong/Net

Dunia

Analis: Penggunaan UU Darurat Dorong Hong Kong Ke Jurang Otoritarianisme

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rencana penggunaan Undang-undang darurat untuk memungkinkan penerpaan larangan penggunaan masker atau topeng penutup wajah selama aksi protes di jalanan Hong Kong merupakan isyawarat akan dimulainya era otoriter di wilayah tersebut.

"Ini melambangkan awal dari otoritarianisme," kata analis Joseph Cheng yang juga merupakan profesor ilmu politik di Universitas Hong Kong.

"Kotak Pandora dibuka. Undang-undang ini memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk melakukan apa pun yang disukainya. Tidak ada lagi pengecekan dan keseimbangan," sambungnya.


"Penindasan telah dimulai, dan tidak ada lagi pertimbangan untuk rekonsiliasi," tegasnya.

Hong Kong sendiri diketahui telah memiliki kebebasan sipil di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" ala China sejak tahun 1997.

Namun kini di tengah gelombang protes berujung kekerasan yang belum juga menemukan titik akhir di Hong Kong sejak empat bulan lalu dianggap telah mengisyaratkan dimulainya era otoriter yang akan menjerumuskan kota dalam krisis yang lebih buruk.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan pada hari Jumat kemarin (4/10)  bahwa pemerintah telah meminta UU darurat digunakan untuk mengeluarkan larangan penggunaan masker wajah.

Keputusan melewati legislatif, yang melanjutkan sesi pada pertengahan Oktober.

Lam mengatakan langkah itu dirancang untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketenangan di Hong Kong.

"Sekarang pemerintah telah menetapkan preseden peraturan perundang-undangan, lebih banyak yang bisa datang dan itu adalah lereng yang licin," kata analis Ho-fung Hung yang merupakan profesor ekonomi politik di Universitas Johns Hopkins di Amerika Serikat.

"Keyakinan investor terhadap aturan hukum Hong Kong dan kebebasan berbicara, dua pilar status Hong Kong sebagai pusat keuangan global, dalam bahaya," tambahnya seperti dimuat The Guardian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya