Berita

Ilustrasi Hakim/Net

Dunia

Hakim Ini Tembak Diri Sendiri Usai Beri Vonis Bebas Terduga Pelaku Pembunuhan

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 07:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Aksi nekad dilakukan oleh seorang hakim di selatan Thailand, Yala, jelang akhir pekan ini.

Hakim itu bernama Khanakorn Pianchana. Dia nekad menembak dirinya sendiri di pengadilan Yala setelah memberikan vonis tidak bersalah dalam kasus lima tersangka Muslim yang didakwa dengan pembunuhan di wilayah mayoritas berpenduduk Buddha itu.

Dia menembak dirinya di bagian dada setelah membebaskan para tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan, asosiasi ilegal dan pelanggaran yang berkaitan dengan senjata karena kurangnya bukti yang ada.

Akibat aksinya itu, dia segera dilarikan ke rumah sakit setempat.

Warga yang bersimpati meletakkan bunga di depan pengadilan di Yala pada Sabtu (4/10).

"Dia aman sekarang. Kami tidak tahu mengapa dia melakukan ini, mungkin karena tekanannya dari masalah pribadi," kata jurubicara pengadilan, Suriya Hongwilai kepada Reuters (Sabtu, 4/10).

"Saya mengkonfirmasi bahwa tidak ada gangguan dalam pekerjaan hakim. Mereka independen dalam membuat putusan," tegasnya seperti dimuat Reuters.

Suriya mengatakan dia akan melaporkan kejadian itu ke Kantor Komisi Yudisial pada awal pekan mendatang.

"Saya tidak berpikir itu hanya tentang pemberontakan di tiga provinsi paling selatan, ia (hakim) mungkin ingin menyampaikan pesan bahwa ada masalah dengan seluruh sistem peradilan," kata warga Yala, Ameed Mata.

"Masalah pemberontakan adalah yang paling intens dalam sistem peradilan, keputusannya tampaknya menunjukkan kepada Thailand bahwa masalah ini memang ada," tambahnya.

Untuk diketahui bahwa Yala beserta dua wilayah lain di selatan Thailand, yakni Pattani dan Narathiwat adalah bagian dari kesultanan Muslim Melayu yang merdeka sebelum Thailand mencaplok mereka pada tahun 1909.

Hingga saat ini, beberapa kelompok pemberontak menginginkan kemerdekaan sendiri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya