Berita

Mahasiswa saat gelar demo di depan DPR/RMOL

Publika

Kampus Komunis

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 18:48 WIB

ANDAI kampus-kampus melarang mahasiswa unjuk rasa dan bagi yang melanggar larangan ini terancam drop out (DO), maka kampus telah menerapkan sistem kehidupan otoriter khas negara komunis. Tidak salah jika kita menyebutnya sebagai kampus komunis.

Ancaman menristekdikti kepada rektor soal menggerakkan mahasiswa juga berlebihan, karena sudah lazim bahwa mahasiswa bergerak atas inisiatif sendiri. Pimpinan universitas maksimun membiarkan kegiatan aksi yang masih dalam koridor gerakan moral. Atau memberi support.

Dihububungkan dengan aksi mengkritisi UU Revisi KPK jelas sejalan dengan petisi atau sikap perguruan tinggi baik pimpinan maupun dosen pada umumnya.


Aliansi masyarakat untuk keadilan demokrasi menyatakan telah menerima puluhan laporan dari mahasiswa yang diancam DO oleh pimpinan di kampusnya. Diakui aliansi masih melakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Kebringasan" Menristekdikti Mohamad Nasir terhadap "radikalisme" dan aksi mahasiswa dengan ancaman pada para rektor menunjukkan nuansa politis yang lebih kental ketimbang akademis. Menristekdikti rasa Menhankam  atau BNPT.

Unjuk rasa dijamin Konstitusi Pasal 28 UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian jika rektor sampai melarang atau mengancam DO di samping melanggar UUD dan UU juga wujud sikap otoriter tersebut. Lagi pula kegiatan mahasiswa di luar kampus adalah di luar tanggung jawabnya.

Jika mahasiswa dikekang untuk dilarang melakukan demonstrasi, maka kampus juga telah melakukan pendidikan mentalitas budak pada mahasiswanya. Ini tak baik untuk masa depan anak didik yang diarahkan mampu menjadi pemimpin di masyarakat atau negara kelak. Sebagai agen perubahan sosial baik perguruan tinggi maupun mahasiswa harus memiliki jiwa berani dalam  menerobos dan mengubah keadaan atau sistem.

Negara Indonesia dimerdekakan dengan jiwa berani oleh kaum terdidik. Andai the founding father bermental budak, tak mungkin kemerdekaan didapat. Perubahan sosial politik dari orla ke orba dan dari orba ke orde reformasi dirintis dan didukung oleh aksi-aksi mahasiswa dan pelajar.

Karenanya potensi ini tak mungkin dinafikan. Sesungguhnya hanya perilaku otoriter dan diktator semata yang membungkam aksi unjuk rasa mahasiswa.

Indonesia bukan negara komunis, tak boleh ada kebijakan yang berbau komunis. Tak boleh ada kampus komunis. Unjuk rasa mahasiswa adalah manifestasi dari jiwa berani dan merdeka. Di tangan merekalah esok negeri ini dikelola dan dibawa.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya