Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Pembunuhan Karakter

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 11:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa ilmuwan Universitas Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation membeberkan hasil penelitan mereka.

Yaitu, pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro maupun kontra pemerintah dan/atau parpol, menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.

Pembunuhan


Tak jelas mengenai pemberitaan itu hoax atau tidak. Namun fakta sejarah membuktikan bahwa setelah pembunuhan ragawi oleh manusia terhadap sesama manusia resmi dikriminalkan maka manusia jenis homo homini lupus mulai mencari cara baru demi melampiaskan syahwat angkara murka mereka.

Dan akhirnya ditemukanlah bentuk pembunuhan baru yang dianggap aman dari sanksi hukum yaitu apa yang disebut sebagai pembunuhan karakter yang memang belum disentuh oleh hukum.

Apabila di zaman Wild-West di Amerika Serikat muncul profesi pembunuh bayaran maka di zaman internet muncul profesi pembunuh karakter bayaran yang siap membunuh karakter siapa pun yang ingin dibunuh karakternya oleh siapa pun yang mau dan mampu membayar tarif jasa sang pembunuh karakter profesional melalui medsos.

Karena pembunuhan karakter di zaman yang disebut milineal dilakukan secara terorganisir, sistematis, terstruktur dan masif maka dapat disebut sebagai mafia. Dampak pembunuhan karakter cukup dahsyat, karena mampu menghancur-leburkan citra sosial sang korban mulai dari pribadi sampai merambah ke sanak-keluarga dan handai-taulannya.

Hukum

Sebenarnya pembunuhan karakter di Indonesia tidak aman hukum sebab siap dikriminalkan melalui UU pasal pencemaran nama baik.

DPR tidak perlu repot membuat RUU pasal pembunuhan karakter atau penghinaan apalagi penghinaan eksklusif untuk presiden dan wapres sebab segenap perilaku buruk itu sudah dapat dikriminalkan lewat UU pasal pencemaran nama baik.

Hanya memang tidak ada jaminan tentang keadilan akan ditegakkan selama hukum masih asyik menjadi komoditas industri diiringi dendang lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar sambil tumpul-ke-atas, tajam-ke-bawah.

Namun sebaiknya saya berhenti menulis tentang pembunuhan karakter sampai di sini saja demi mencegah saya dikriminalkan atas tuduhan melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak yang merasa dirinya menjadi korban pembunuhan karakter yang didakwakan ke saya.

Mohon dimaafkan bahwa akhir-akhir ini kalbu saya memang paranoid sarat beban kemelut rasa ketakutan dilaporkan ke polisi.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya