Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Pembunuhan Karakter

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 11:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa ilmuwan Universitas Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation membeberkan hasil penelitan mereka.

Yaitu, pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro maupun kontra pemerintah dan/atau parpol, menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.

Pembunuhan


Tak jelas mengenai pemberitaan itu hoax atau tidak. Namun fakta sejarah membuktikan bahwa setelah pembunuhan ragawi oleh manusia terhadap sesama manusia resmi dikriminalkan maka manusia jenis homo homini lupus mulai mencari cara baru demi melampiaskan syahwat angkara murka mereka.

Dan akhirnya ditemukanlah bentuk pembunuhan baru yang dianggap aman dari sanksi hukum yaitu apa yang disebut sebagai pembunuhan karakter yang memang belum disentuh oleh hukum.

Apabila di zaman Wild-West di Amerika Serikat muncul profesi pembunuh bayaran maka di zaman internet muncul profesi pembunuh karakter bayaran yang siap membunuh karakter siapa pun yang ingin dibunuh karakternya oleh siapa pun yang mau dan mampu membayar tarif jasa sang pembunuh karakter profesional melalui medsos.

Karena pembunuhan karakter di zaman yang disebut milineal dilakukan secara terorganisir, sistematis, terstruktur dan masif maka dapat disebut sebagai mafia. Dampak pembunuhan karakter cukup dahsyat, karena mampu menghancur-leburkan citra sosial sang korban mulai dari pribadi sampai merambah ke sanak-keluarga dan handai-taulannya.

Hukum

Sebenarnya pembunuhan karakter di Indonesia tidak aman hukum sebab siap dikriminalkan melalui UU pasal pencemaran nama baik.

DPR tidak perlu repot membuat RUU pasal pembunuhan karakter atau penghinaan apalagi penghinaan eksklusif untuk presiden dan wapres sebab segenap perilaku buruk itu sudah dapat dikriminalkan lewat UU pasal pencemaran nama baik.

Hanya memang tidak ada jaminan tentang keadilan akan ditegakkan selama hukum masih asyik menjadi komoditas industri diiringi dendang lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar sambil tumpul-ke-atas, tajam-ke-bawah.

Namun sebaiknya saya berhenti menulis tentang pembunuhan karakter sampai di sini saja demi mencegah saya dikriminalkan atas tuduhan melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak yang merasa dirinya menjadi korban pembunuhan karakter yang didakwakan ke saya.

Mohon dimaafkan bahwa akhir-akhir ini kalbu saya memang paranoid sarat beban kemelut rasa ketakutan dilaporkan ke polisi.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya